Masih Disegel Pemda, Ram Sawit Ilegal di Setiang Pucuk Rantau Nekat Beroperasi
TELUK KUANTAN (ANews) - Meskipun segel masih terpasang, ram sawit di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) nekat beroperasi kembali, Jum'at (25/4/2025).
Informasi yang dirangkum Amanannews.com, ram sawit yang dibangun permanen di atas lahan konsesi PT Rimba Lazuardi kabarnya kembali beroperasi Jum'at kemarin.
Ram ilegal ini nekad beroperasi meskipun papan segel milik Pemkab Kuansing masih terpasang di depan bangunan tersebut. Sejumlah gambar menunjukan adanya aktivitas sejumlah mobil mengangkut buah sawit ke dalam lokasi ram.
Dimana Pemkab Kuansing belum lama ini memasang papan plang tepat di depan sebuah bangunan ram sawit di Desa Setiang, Pucuk Rantau.
Penyegelan ram sawit tersebut berdasarkan surat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Nomor : 700/DPMPTSP/2025/014 tertanggal 14 Januari 2025.
Pada papan plang yang terpasang terpampang jelas tulisan "agar menghentikan kegiatan usaha di lokasi ini sampai mendapatkan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku".
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing, Jhon Pitte saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp terkait kembali beroperasi ram sawit ilegal di Desa Setiang, Sabtu (26/4/2025) belum memberikan balasan.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuansing memastikan bangunan ram sawit yang berada di desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ram sawit yang dibangun secara permanen ini juga diduga kuat berada dalam lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) atau berada dalam konsesi PT Rimba Lazuardi. Ram tersebut baru saja diresmikan pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Kepala Dinas PMPTSP Kuansing, Jhon Pitte Alsi mengatakan, Pemkab tidak pernah mengeluarkan izin terhadap ram sawit yang berada di desa Setiang tersebut. Jhon Pitte juga menegaskan sejauh ini baru satu ram sawit di Kuansing yang telah memiliki izin dan itupun bukan berada di Pucuk Rantau.
Kedepan katanya pihaknya menghimbau bagi para pengusaha ram atau peron sawit yang belum mengurus izin agar segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB)' Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
"Apalagi proses mengurus izin sekarang sudah sangat mudah, bisa online atau datang langsung ke Dinas PMPTSP Kuansing," kata mantan Camat LTD ini. (RBI)



Tulis Komentar